Katanya rezim PILKADA sekarang sudah diganti dengan rezim PEMILU Kepala Daerah...? Kok logonya masih PILKADA 2010, bukannya PEMILUKADA 2010.
Kenapa kata LANGSUNG tidak sekalian disingkat sehingga menjadi PEMILUKADAL atau PEMILUKADASUNG?
Apakah masih ada aksi "kadal-kadalan secara langsung" dalam pemilihan umum itu?
0 komentar:
Posting Komentar