Ayat (1)
DPRD meminta kepada BPK Laporan Hasil Pemeriksaan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) telah dikonfirmasikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Hayo, siapa yang menyusun kalimat "amburadul" begitu itu? Siapa yang goblok? Yang membuat atau yang menandatangani?
Komentar:
Hayo, siapa yang menyusun kalimat "amburadul" begitu itu? Siapa yang goblok? Yang membuat atau yang menandatangani?
Komentar:
Secara lebih umum terdapat "contradictio in terminis" yakni antara fungsi pengawasan KEBIJAKAN yang dilakukan oleh DPRD dengan fungsi pemeriksaan TEKNIS yang dilakukan oleh BPK. Kalau muatan Permennya seperti 13 / 2010 itu maka akan menimbulkan dorongan bagi DPRD untuk melakukan evaluasi teknis terhadap SKPD, bukannya menguji relevansi akuntabilitas dan kinerja SKPD dengan KEBIJAKAN Kepala Daerah. Piye, to Kang Mentri?
0 komentar:
Posting Komentar