Rabu, 31 Maret 2010

Contradictio in Terminis

Bisakah anda memahami kalimat ini? (Sumber: Permen 13 / 2010) Pasal 4

Ayat (1)
DPRD meminta kepada BPK Laporan Hasil Pemeriksaan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) telah dikonfirmasikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Hayo, siapa yang menyusun kalimat "amburadul" begitu itu? Siapa yang goblok? Yang membuat atau yang menandatangani?

Komentar:
Secara lebih umum terdapat "contradictio in terminis" yakni antara fungsi pengawasan KEBIJAKAN yang dilakukan oleh DPRD dengan fungsi pemeriksaan TEKNIS yang dilakukan oleh BPK. Kalau muatan Permennya seperti 13 / 2010 itu maka akan menimbulkan dorongan bagi DPRD untuk melakukan evaluasi teknis terhadap SKPD, bukannya menguji relevansi akuntabilitas dan kinerja SKPD dengan KEBIJAKAN Kepala Daerah. Piye, to Kang Mentri?

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright 2009 Kritik buat MENDAGRI. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan