Rabu, 31 Maret 2010

PILKADA atau PEMILUKADA?

sumber: www.adminduk/depdagri.go.id

Katanya rezim PILKADA sekarang sudah diganti dengan rezim PEMILU Kepala Daerah...? Kok logonya masih PILKADA 2010, bukannya PEMILUKADA 2010.
Kenapa kata LANGSUNG tidak sekalian disingkat sehingga menjadi PEMILUKADAL atau PEMILUKADASUNG?

Apakah masih ada aksi "kadal-kadalan secara langsung" dalam pemilihan umum itu?

Contradictio in Terminis

Bisakah anda memahami kalimat ini? (Sumber: Permen 13 / 2010) Pasal 4

Ayat (1)
DPRD meminta kepada BPK Laporan Hasil Pemeriksaan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) telah dikonfirmasikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Hayo, siapa yang menyusun kalimat "amburadul" begitu itu? Siapa yang goblok? Yang membuat atau yang menandatangani?

Komentar:
Secara lebih umum terdapat "contradictio in terminis" yakni antara fungsi pengawasan KEBIJAKAN yang dilakukan oleh DPRD dengan fungsi pemeriksaan TEKNIS yang dilakukan oleh BPK. Kalau muatan Permennya seperti 13 / 2010 itu maka akan menimbulkan dorongan bagi DPRD untuk melakukan evaluasi teknis terhadap SKPD, bukannya menguji relevansi akuntabilitas dan kinerja SKPD dengan KEBIJAKAN Kepala Daerah. Piye, to Kang Mentri?
 
Copyright 2009 Kritik buat MENDAGRI. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan