Sabtu, 10 April 2010

PERATURAN TOLOL TENTANG PROFIL DESA

Sumber: Permendagri 12/2007 tentang ... Profil Desa ...

Pasal 21
(1) Klasifikasi status kemajuan Swasembada Kategori Mula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, apabila perolehan total skor variabel ekonomi masyarakat, kesehatan masyarakat dan pendidikan masyarakat kurang dari 90% dari total skor maksimal ketiga variabel selama lima tahun.
(2) Klasifikasi status kemajuan Swasembada Kategori Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, jika perolehan total skor variabel keamanan dan ketertiban, kedalulatan politik masyarakat, peranserta masyarakat dalam pembangunan dan lembaga kemasyarakatan mencapai kurang dari 90% dari total skor maksimal keempat variabel selama lima tahun.
(3) Klasifikasi status kemajuan Swasembada Kategori Lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, apabila perolehan total skor variabel kinerja pemerintahan desa dan kelurahan serta variabel pembinaan dan pengawasan mencapai kurang dari 90% dari total skor maksimal kedua variabel selama lima tahun.
Pasal 22
(1) Klasifikasi status kemajuan Swakarya Kategori Mula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, apabila perolehan total skor variabel ekonomi masyarakat, kesehatan masyarakat dan pendidikan masyarakat kurang dari 70% dari total skor maksimal ketiga variabel selama lima tahun.
(2) Klasifikasi status kemajuan Swakarya Kategori Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, jika perolehan total skor variabel keamanan dan ketertiban, kedaulatan politik masyarakat, peranserta masyarakat dalam pembangunan dan lembaga kemasyarakatan kurang dari 70% dari total skor maksimal keempat variabel selama lima tahun.
(3) Klasifikasi status kemajuan Swakarya Kategori Lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, apabila perolehan total skor variabel kinerja pemerintahan desa dan kelurahan serta variabel pembinaan dan pengawasan kurang dari 70% dari total skor maksimal kedua variabel selama lima tahun.
Pasal 23
(1) Klasifikasi status kemajuan Swadaya Kategori Mula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, apabila perolehan total skor variabel ekonomi masyarakat, kesehatan masyarakat dan pendidikan masyarakat kurang dari 50% dari skor maksimal ketiga variabel selama lima tahun.
(2) Klasifikasi Desa dan Kelurahan Swadaya Kategori Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, jika perolehan skor total keamanan dan ketertiban, kedaulatan politik masyarakat, peranserta masyarakat dalam pembangunan dan lembaga kemasyarakatan kurang dari 50% dari total skor maksimal keempat variabel selama lima tahun.
(3) Klasifikasi Desa dan Kelurahan Swadaya Kategori Lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, apabila perolehan skor total variabel kinerja pemerintahan desa dan kelurahan serta variabel pembinaan dan pengawasan kurang dari 50% dari total skor maksimal kedua variabel selama lima tahun.

Kritik:
Perhatikan yang ditulis dengan tinta merah. Kategorisasi semacam itu menyalahi ATURAN DASAR LOGIKA PENGUMPULAN DATA (Data Collecting), yakni asas EKSKLUSIVITAS. Asas ini mempersyaratkan bahwa PILIHAN jawaban harus bersifat eksklusif. Kalau dikatakan kurang dari 90% berarti meliputi pula 70% dan 50% atau kurang dari itu, hingga 0%.

Masalah berikutnya, bagaimana kalau angkanya LEBIH DARI 90%? Malah di dalam peraturan itu TIDAK ADA KETENTUAN MENGENAI ATRIBUTNYA. Jadi, desa yang angkanya melebihi 90% lalu namanya desa apa?
Hal ini juga menyalahi ATURAN DASAR LOGIKA PENGUMPULAN DATA (Data Collecting), yakni asas EXHAUSTIVENESS. Asas ini mempersyaratkan bahwa PILIHAN jawaban harus bersifat tuntas. Jangan sampai ada pilihan di luar alternatif jawaban yang ada!

Masalah selanjutnya berkenaan dengan kategorisasi MULA, MADYA, & LANJUT. Mendengar istilah "mula", "madya", dan "lanjut" maka asosiasi kita pastilah ini sebuah HIRARKI atau TINGKATAN. Padahal yang dimaksud di peraturan itu BUKAN TINGKATAN, sehingga kalau ada desa dengan
perolehan total skor variabel ekonomi masyarakat, kesehatan masyarakat dan pendidikan masyarakat kurang dari 90% tetapi perolehan total skor variabel keamanan dan ketertiban, kedaulatan politik masyarakat, peranserta masyarakat dalam pembangunan dan lembaga kemasyarakatan kurang dari 70% akan menjadi Desa SWASEMBADA MULA sekaligus SWAKARYA MADYA. Hopo Tumon?

Siapa yang bodoh? Yang bodoh yang membuat tapi yang tanggung jawab yang tanda tangan!

Rabu, 31 Maret 2010

PILKADA atau PEMILUKADA?

sumber: www.adminduk/depdagri.go.id

Katanya rezim PILKADA sekarang sudah diganti dengan rezim PEMILU Kepala Daerah...? Kok logonya masih PILKADA 2010, bukannya PEMILUKADA 2010.
Kenapa kata LANGSUNG tidak sekalian disingkat sehingga menjadi PEMILUKADAL atau PEMILUKADASUNG?

Apakah masih ada aksi "kadal-kadalan secara langsung" dalam pemilihan umum itu?

Contradictio in Terminis

Bisakah anda memahami kalimat ini? (Sumber: Permen 13 / 2010) Pasal 4

Ayat (1)
DPRD meminta kepada BPK Laporan Hasil Pemeriksaan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) telah dikonfirmasikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Hayo, siapa yang menyusun kalimat "amburadul" begitu itu? Siapa yang goblok? Yang membuat atau yang menandatangani?

Komentar:
Secara lebih umum terdapat "contradictio in terminis" yakni antara fungsi pengawasan KEBIJAKAN yang dilakukan oleh DPRD dengan fungsi pemeriksaan TEKNIS yang dilakukan oleh BPK. Kalau muatan Permennya seperti 13 / 2010 itu maka akan menimbulkan dorongan bagi DPRD untuk melakukan evaluasi teknis terhadap SKPD, bukannya menguji relevansi akuntabilitas dan kinerja SKPD dengan KEBIJAKAN Kepala Daerah. Piye, to Kang Mentri?
 
Copyright 2009 Kritik buat MENDAGRI. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan